Media online yang menyajikan informasi terkini dari seluruh indonesia dan dunia, terpercaya, lugas, dan tegas.

La Nyalla Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Pedoman Rakjat News ~ Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, resmi ditahan kejaksaan usai diperiksa selama empat jam. Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan mengatakan, selama diperiksa, kliennya dicecar 19 pertanyaan.

"Pada intinya hanya kami jelaskan identitas. Terkait pokok perkara, kami tidak akan menjawab karena kami harus patuhi (putusan praperadilan)," ujar Aristo di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

sumber : kompas,com
Aristo mengatakan, La Nyalla menolak menjawab pertanyaan dengan alasan mematuhi putusan praperadilan.

Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak sah. Alasan itu juga diutarakan tim kuasa hukum kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meski begitu, La Nyalla tetap menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Sudah (tandatangan BAP) tapi kami tetap hormati putusan praperadilan. Tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara," kata Aristo.

La Nyalla tak bisa mengelak dari keputusan penahanan oleh Kejati Jatim. Ia akan dititipkan sementara di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.

"Itu kan wewenang subjektif dari kejaksaan. Kami hadapi lah nanti, kan di pengadilan terbuka untuk umum," kata Aristo.

La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay.

(Baca: Pengacara: La Nyalla Bukan Ditangkap, melainkan Karena "Over Stay")

Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.

(Baca: La Nyalla Dipulangkan dari Singapura ke Indonesia Sore Ini)

La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.

Status tersangkanya sempat dua kali hilang hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Pada Senin (30/5/2016), untuk kesekian kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

(Baca: Sprindik Jilid 4 Diterbitkan Kejati Jatim, La Nyalla Tersangka Lagi)

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
La Nyalla Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Abdul Muta'ali
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : La Nyalla Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

0 comments:

Posting Komentar

Mohon memberikan komentar yang sesuai dan berhubungan dengan artikel, secara baik dan sopan. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter