![]() |
| sumber :kompas.com |
Pasalnya, Boyamin meyakini aduannya tidak akan digubris KPK jika hanya disampaikan melalui surat.
“Kalau saya kirim surat ke KPK masuk tong sampah, makanya saya (ajukan) praperadilan,” kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Dengan praperadilan ini, kata Boyamin KPK ia harap merespons serius pertanyaan mengapa kasus pembelian lahan RS Sumber Waras lambat ditangani. Selama ini, menurut Boyamin, KPK tak secara serius menjawab pertanyaan tersebut.
“Kalau bilang ke media kan belum cukup alat bukti. Makanya kita uji. Dari dokumem ada segala macam. Nanti saksi ahli juga ada,” lanjut Boyamin.
Boyamin beranggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK sudah cukup untuk meningkatkan status kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke penyidikan.
Namun, dalam penyidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, KPK belum berani untuk menaikkan status ke penyidikan.
“Sebenarnya saya mengontrol KPK karena tidak menaikan penyidikan,” tegas Boyamin.
Pada sidang pertama praperadilan hari ini, KPK sebagai tergugat tak hadir tanpa alasan jelas. Hanya pihak penggugat, yakni MAKI yang hadir.
Akibatnya, hakim menunda sidang hingga pekan depan, Senin (21/3/2016). Agenda pada sidang pertama yakni pembacaan gugatan.
sumber: kompas.com

0 comments:
Posting Komentar
Mohon memberikan komentar yang sesuai dan berhubungan dengan artikel, secara baik dan sopan. Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter